• HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
 

   

shadow slide1

 

Prosedur Formulir Pengaduan Contoh Gugatan Sertifikasi Akreditasi FAQ Buku Panduan Buku Panduan
Berita Internal Pengadilan Agama Stabat
 

Maklumat Pelayanan

 

Sidang Hari ini : Kamis 10 September 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA

NoNomor PerkaraPihakJenis PerkaraRuanganAgendaTanggal Sidang
1 1053/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 10 September 2026
2 1441/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura jawaban T, pgl T 10 September 2026
3 1832/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura panggil Tergugat 10 September 2026
4 1477/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura panggil P dan T 10 September 2026
5 1868/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura panggil Tergugat 10 September 2026
6 1581/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura pembuktian, pgl T 10 September 2026
7 1698/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura bukti lanjutan, pgl T 10 September 2026
8 1909/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 panggol Tergugat 10 September 2026
9 662/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 Kesimpulan tertulis dari Para Pihak secara elektronik 10 September 2026
10 1745/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Penetapan Kembali Hari Sidang 10 September 2026
11 1572/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 pembuktian 9 September 2026

 Area-I-Manajemen-Perubahan.png  Area-II-Penataan-Tata-Laksana.png  Area-III-Manajemen-SDM.png  Area-IV-Penguatan-Akuntabilitas.png  Area V Penguatan Pengawasan Area-VI-Penguatan-Pelayanan-Publik.png 

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023 

Survei & Indeks Pelayanan Publik

layanan virtual nomor baru

icon-checklist Ringkas Galeri          

icon-checklist Video Profil PA Stabat

Tata Cara Mengajukan Keberatan Pelayanan Informasi


A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  –  Adanya penolakan atas permohonan informasi;
–  Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
–  Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
–  Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
–  Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
–  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
–  Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
–  Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

 B. Mekanisme Pengajuan Keberatan

1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.  Penolakan atas permohonan informasi publik;
b.  Tidak disediakannya informasi berkala;
c.  Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d.  Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.  Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f.  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.  Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
3. Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a.  Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b.  Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

C. Penanganan Keberatan

1. Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan  keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat PPID.
2. Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
3. Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:
a.  PPID akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi;
b.  Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
4. Atasan langsung PPID adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Atasan PPID dapat melimpahkan wewenang untuk memberikan tanggapan/jawaban keberatan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Pelimpahan Wewenang.
5. Dalam penanganan keberatan, PPID/Wakil PPID I/Wakil PPID II melibatkan Kepala Biro Hukum, Tim Sekretariat, Kepala Bagian Hukum dan Unit Hukum Unit Organisasi, serta Pimpinan Unit Kerja yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
6. Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan  keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
7. Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
8. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.
   
   

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG
Si surti  Eac    
 SURVEI BADILAG (SI SURTI) ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)    

 

prosedur3 Aplikasi Internal

3.-Panjar-Biaya.jpg Action.png Formatik.png Simantan.png
SIPAPA ACTION FORMATIK SIMANTAN
Siska.png Stabat.jpg 9.-TV-Media.jpg pendaftran_akun.jpg
SISKA Antrian Sidang TV-MEDIA PAKET
       
 
     

 

 

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg