Stabat, pa-stabat.go.id (2/09 )

STABAT – Pengadilan Agama  PA Stabat menggelar kegiatan Sosialisasi Gratifikasi sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor) internal pada Rabu, 2 September 2026. Berlokasi di Ruang Rapat PA Stabat, acara yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Stabat, Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag., serta dihadiri oleh seluruh jajaran hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesektariatan, hingga staf dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Agenda penting ini diselenggarakan sebagai langkah krusial untuk memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur PA Stabat dibekali pemahaman mendalam mengenai batasan, kriteria, serta tata cara pelaporan gratifikasi agar tidak ada celah bagi praktik pungutan liar maupun penyuapan dalam pelayanan publik.

Dalam arahannya Ibu Ketua Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag. menegaskan bahwa penolakan terhadap gratifikasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan benteng moral yang wajib dijaga oleh setiap individu. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi untuk menguntaskan berbagai agenda evaluasi kinerja bulanan, percepatan penyelesaian perkara, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Langkat.

Melalui pelaksanaan sosialisasi dan rakor yang berlangsung interaktif ini, seluruh pegawai PA Stabat menyepakati komitmen bersama untuk menjaga transparansi, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan seluruh bentuk layanan pengadilan disajikan secara bersih, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk kompromi gratifikasi.

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg