Sidang Hari ini : Rabu 16 September 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA
| No | Nomor Perkara | Pihak | Jenis Perkara | Ruangan | Agenda | Tanggal Sidang |
|---|
| 1 | 1933/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 16 September 2026 |
| 2 | 1811/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | Penetapan Kembali Hari Sidang | 16 September 2026 |
| 3 | 2031/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 4 | 1648/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang Elektronik (Virtual) | pembacaan hasil Pertimbangan Hakim dalam bentuk putusan secara elektronik | 16 September 2026 |
| 5 | 2041/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 6 | 2038/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 7 | 2045/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 8 | 2058/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 9 | 2049/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 10 | 2052/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat, nasehat hakim, baca gugatan, pembuktian, kesimpulan, penyusunn putusan | 16 September 2026 |
| 11 | 2055/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Termohon, nasehat hakim, baca gugatan | 16 September 2026 |
| 12 | 1958/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat, nasehat hakim, baca gugatan, pembuktian, kesimpulan, penyusunan putusn | 16 September 2026 |
| 13 | 1944/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 16 September 2026 |
| 14 | 1008/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | pembuktian | 16 September 2026 |
| 15 | 1416/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Termohon | 16 September 2026 |
| 16 | 1963/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 16 September 2026 |
| 17 | 1824/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | pwmbuktian, pgl T | 16 September 2026 |
| 18 | 2068/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 19 | 2073/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 20 | 2061/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 21 | 2064/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 22 | 2067/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 23 | 2071/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 24 | 1937/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil kembali Tergugat | 16 September 2026 |
| 25 | 2092/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 26 | 2084/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | sidang pertama | 16 September 2026 |
| 27 | 1764/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang Elektronik (Virtual) | duplik Termohon | 16 September 2026 |
| 28 | 1549/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Pembuktian dari Para Pihak | 16 September 2026 |
| 29 | 1783/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 16 September 2026 |
| 29 | 1541/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang Elektronik (Virtual) | Pembacaan hasil Pertimbangan Hakim dalam bentuk putusan secara elektronik | 16 September 2026 |

| Survei & Indeks Pelayanan Publik | ||
|
|
|
|
|
|
|---|---|
Eksekusi Putusan di Pengadilan Agama Stabat
Eksekusi putusan adalah proses di mana pengadilan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Eksekusi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat terpenuhi.

DASAR HUKUM EKSEKUSI
- UU No. 3 Tahun 2006: Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR: Tata cara eksekusi putusan pengadilan.
- Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR: Pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA): Petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaan eksekusi.
ASAS-ASAS EKSEKUSI
- Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde): Eksekusi hanya dapat dilakukan atas putusan yang telah inkrah, kecuali untuk putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan provisi, dan grosse akta.
- Tidak Dilaksanakan Secara Sukarela: Eksekusi baru dapat dimohonkan jika pihak yang kalah menolak menjalankan putusan secara mandiri.
- Amar bersifat Condemnatoir: Putusan memuat amar yang bersifat menghukum atau memerintahkan suatu tindakan.
- Dipimpin Ketua Pengadilan: Seluruh proses berada di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan secara teknis oleh Panitera/Jurusita.
JENIS EKSEKUSI DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
1. Eksekusi Riil
Definisi: Eksekusi untuk memaksa penyerahan/pemindahan hak milik atas barang tertentu, pengosongan objek, atau penghentian suatu perbuatan.
- Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan eksekusi tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Penetapan Aanmaning: Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan teguran (aanmaning).
- Panggilan Jurusita: Jurusita memanggil Termohon untuk menghadiri sidang aanmaning.
- Sidang Aanmaning: Ketua Pengadilan memberi teguran resmi agar Termohon memenuhi putusan secara sukarela (maksimal 8 hari).
- Berita Acara: Panitera menyusun Berita Acara Sidang Aanmaning.
- Penetapan Perintah Eksekusi: Jika tenggat 8 hari terlampaui tanpa pemenuhan, Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan Eksekusi Riil.
- Pelaksanaan: Jurusita didampingi minimal 2 orang saksi mengeksekusi objek di lapangan.
2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Executie Verkoop)
Definisi: Eksekusi untuk memaksa pihak yang kalah membayar kewajiban finansial sesuai amar putusan.
- Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pembayaran uang.
- Identifikasi Kewajiban: Pengadilan menghitung besaran utang/kewajiban dan mengidentifikasi sumber dananya.
- Penetapan Eksekusi: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.
- Pemberitahuan: Jurusita menyampaikan notification resmi kepada Termohon dan pihak terkait.
- Sita Eksekusi (Executiaal Beslag): Penyitaan harta kekayaan Termohon dilakukan jika pembayaran tetap menunggak.
- Lelang Publik: Aset yang disita dilelang untuk pelunasan kewajiban.
3. Eksekusi Lelang
Definisi: Rangkaian penjualan barang/aset milik Termohon melalui lelang umum guna melunasi kewajiban finansial.
- Permohonan Lelang: Pemohon mengajukan permohonan penjualan lelang atas barang yang telah disita.
- Penetapan Sita Eksekusi: Pengadilan menetapkan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak.
- Koordinasi KPKNL: Pengadilan menentukan waktu dan lokasi lelang bersama KPKNL.
- Pengumuman Lelang: Publikasi jadwal lelang kepada masyarakat umum.
- Pelaksanaan Lelang: Pejabat Lelang menjual barang sitaan.
- Distribusi Hasil: Pengadilan menyerahkan hasil penjualan bersih kepada Pemohon yang berhak.
4. Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu
Definisi: Eksekusi yang bertujuan memaksa pihak yang kalah untuk melakukan tindakan spesifik sesuai perintah putusan.
- Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan perbuatan tertentu.
- Penetapan: Pengadilan menerbitkan perintah pelaksanaan tindakan.
- Pemanggilan: Pengadilan memanggil Termohon untuk segera melaksanakan tindakan tersebut.
- Pelaksanaan & Pengawasan: Jurusita mengawasi atau menjalankan tindakan sesuai instruksi Pengadilan.
5. Eksekusi Grosse Akta
Definisi: Eksekusi berdasarkan surat pengakuan utang (grosse akta) Notaris yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Permohonan: Kreditur mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama melampirkan grosse akta.
- Verifikasi Berkas: Pengadilan memvalidasi keabsahan dan syarat yuridis dokumen.
- Penetapan: Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi.
- Eksekusi Jaminan: Pengadilan mengeksekusi jaminan/aset Debitur sesuai prosedur hukum.
6. Eksekusi Hak Tanggungan
Definisi: Eksekusi atas objek jaminan Hak Tanggungan akibat Debitur wanprestasi (cidera janji).
- Pendaftaran: Jaminan telah terdaftar di Kantor Pertanahan dan memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
- Permohonan: Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) mengajukan eksekusi atas wanprestasinya Debitur.
- Lelang Umum: Penjualan objek Hak Tanggungan dilaksanakan melalui pelelangan umum.
- Penyerahan Hasil: Dana hasil lelang digunakan untuk pelunasan utang; sisa dana (jika ada) dikembalikan kepada Debitur.





















