Sidang Hari ini : Senin 3 Agustus 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA
| No | Nomor Perkara | Pihak | Jenis Perkara | Ruangan | Agenda | Tanggal Sidang |
|---|
| 1 | 1582/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil kembali Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 2 | 1569/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil kembali Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 3 | 1242/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 3 | jawaban Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 4 | 1580/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | pembuktian, pgl T | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 5 | 1562/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 3 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 6 | 1599/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 7 | 1571/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 8 | 1586/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 9 | 1428/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | pembuktian, pgil T | 3 Agustus 2026 |
| 10 | 1576/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 11 | 1490/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Pembuktian lanjutan Penggugat dan panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 12 | 1595/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | Panggil lagi Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 13 | 1733/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 3 | sidang pertama | 3 Agustus 2026 |
| 14 | 1735/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 3 | sidang pertama | 3 Agustus 2026 |
| 15 | 1737/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 3 | sidang pertama | 3 Agustus 2026 |
| 16 | 1734/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | sidang pertama | 3 Agustus 2026 |
| 17 | 1736/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 1 | sidang pertama | 3 Agustus 2026 |
| 18 | 1561/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 19 | 1590/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 20 | 1570/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 21 | 1598/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 22 | 1579/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |
| 23 | 1579/Pdt.G/2026/PA.Stb | Disamarkan | Cerai Gugat | Ruang Sidang 2 | panggil Tergugat | 3 Agustus 2026 |

| Survei & Indeks Pelayanan Publik | ||
|
|
|
|
|
|
|---|---|
Eksekusi Putusan di Pengadilan Agama Stabat
Eksekusi putusan adalah proses di mana pengadilan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Eksekusi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat terpenuhi.

Dasar Hukum Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama didasarkan pada beberapa regulasi dan dasar hukum berikut:
· Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
· Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR yang mengatur mengenai eksekusi putusan.
· Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR yang mengatur pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta.
· Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan eksekusi.
Asas-Asas Eksekusi
Proses eksekusi di Pengadilan Agama wajib memenuhi asas-asas utama sebagai berikut:
· Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde): Eksekusi pada dasarnya hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali untuk putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan provisi, dan eksekusi grosse akta.
·Putusan Tidak Dilaksanakan Secara Sukarela: Eksekusi baru dilaksanakan apabila pihak yang kalah menolak atau tidak mau memenuhi isi putusan secara sukarela.
· Putusan Mengandung Amar Condemnatoir: Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang memuat perintah penghukuman atau instruksi untuk melakukan suatu tindakan (condemnatoir).
· Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama: Seluruh proses eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan secara teknis oleh Panitera/Jurusita.
Jenis-Jenis Eksekusi dan Tahapannya
Berikut adalah rincian jenis-jenis eksekusi di Pengadilan Agama beserta alur/tahapan pelaksanaannya:
1. Eksekusi Riil
Definisi: Proses pelaksanaan putusan yang menuntut penyerahan/pemindahan kepemilikan barang tertentu, pengosongan objek, atau penghentian suatu perbuatan.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Permohonan Eksekusi: Pihak yang menang (pemohon eksekusi) mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.
2. Penetapan Aanmaning: Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning (teguran) dan memerintahkan Jurusita untuk memanggil termohon eksekusi.
3. Panggilan Jurusita: Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan surat panggilan resmi kepada termohon eksekusi untuk menghadiri sidang aanmaning.
4. Sidang Aanmaning: Ketua Pengadilan Agama memimpin sidang insidental untuk memberikan teguran agar termohon melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam tenggat waktu maksimal 8 hari.
5. Pembuatan Berita Acara: Panitera menyusun Berita Acara Sidang Aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera.
6. Penetapan Perintah Eksekusi: Jika setelah 8 hari termohon tetap tidak mengindahkan teguran, Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi Riil.
7. Pelaksanaan Eksekusi: Jurusita didampingi sekurang-kurangnya dua orang saksi melaksanakan eksekusi riil di lapangan.
2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Executie Verkoop)
Definisi: Eksekusi yang bertujuan memaksa pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Permohonan Eksekusi: Pemohon mengajukan permohonan pembayaran uang kepada Ketua Pengadilan Agama.
2. Penentuan Jumlah Uang: Pengadilan mengidentifikasi serta menetapkan besaran kewajiban pembayaran dan sumber dananya.
3. Penerbitan Penetapan Eksekusi: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.
4. Pemberitahuan Pihak Terkait: Jurusita menyampaikan pemberitahuan resmi kepada termohon dan pihak-pihak terkait.
5. Sita Eksekusi (Executiaal Beslag): Jika pembayaran tidak kunjung dilunasi, Jurusita melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan termohon.
6. Lelang Publik: Aset yang telah disita dilelang secara resmi, di mana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban termohon.
3. Eksekusi Lelang
Definisi: Rangkaian proses penjualan barang/aset terlelang milik pihak yang kalah guna memenuhi pembayaran utang atau kewajiban finansial lainnya.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Permohonan Lelang: Pemohon mengajukan permintaan penjualan lelang atas objek yang telah disita.
2. Penetapan Sita Eksekusi: Pengadilan menerbitkan penetapan penyitaan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon.
3. Penetapan Jadwal & Lokasi Lelang: Pengadilan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menetapkan waktu dan tempat lelang.
4. Pengumuman Lelang: Informasi lelang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum.
5. Pelaksanaan Lelang: Pejabat Lelang menjual barang sitaan, lalu dana yang terkumpul dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban perkara.
6. Distribusi Hasil Lelang: Pengadilan menyerahkan hasil penjualan bersih lelang kepada pihak yang berhak.
4. Eksekusi untuk Melakukan Suatu Perbuatan Tertentu
Definisi: Eksekusi yang bertujuan memaksa pihak yang kalah untuk melakukan tindakan/perbuatan khusus sesuai dengan amar putusan hakim.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan perbuatan tertentu.
2. Penerbitan Penetapan: Pengadilan menetapkan perintah pelaksanaan tindakan yang dimaksud.
3. Pemanggilan Termohon: Pengadilan memanggil termohon agar segera menjalankan perbuatan tersebut.
4. Pelaksanaan Eksekusi: Jurusita mengawasi atau menjalankan tindakan sesuai instruksi Pengadilan.
5. Eksekusi Grosse Akta
Definisi: Eksekusi yang dijalankan atas dasar surat pengakuan utang (grosse akta) yang dibuat di hadapan Notaris dan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Tahapan Pelaksanaan:
1. Permohonan Eksekusi: Kreditur mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama berdasarkan grosse akta.
2. Verifikasi Berkas: Pengadilan meneliti dan memverifikasi keabsahan serta kriteria yuridis grosse akta.
3. Penerbitan Perintah Eksekusi: Jika syarat sah terpenuhi, Ketua Pengadilan menerbitkan perintah pelaksanaan eksekusi.
4. Pelaksanaan Eksekusi: Pengadilan mengeksekusi jaminan/aset debitur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Eksekusi Hak Tanggungan
Definisi: Eksekusi yang dilakukan atas objek jaminan Hak Tanggungan untuk pelunasan piutang kreditur yang wanprestasi.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Pendaftaran Hak Tanggungan: Pemberian jaminan telah terdaftar resmi di Kantor Pertanahan dan memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
2. Permohonan Eksekusi: Pemegang Hak Tanggungan (kreditur) mengajukan eksekusi karena debitur cidera janji / wanprestasi.
3. Pelaksanaan Eksekusi: Penjualan objek Hak Tanggungan dilakukan melalui lelang umum.
4. Penyampaian Hasil Penjualan: Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada pemegang Hak Tanggungan, dan sisanya (jika ada) dikembalikan kepada debitur.




















