• HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
 

   

shadow slide1

 

Prosedur Formulir Pengaduan Contoh Gugatan Sertifikasi Akreditasi FAQ Buku Panduan Buku Panduan
Berita Internal Pengadilan Agama Stabat
 

Maklumat Pelayanan

 

Sidang Hari ini : Rabu 16 September 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA

NoNomor PerkaraPihakJenis PerkaraRuanganAgendaTanggal Sidang
1 1933/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 16 September 2026
2 1811/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 Penetapan Kembali Hari Sidang 16 September 2026
3 2031/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
4 1648/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang Elektronik (Virtual) pembacaan hasil Pertimbangan Hakim dalam bentuk putusan secara elektronik 16 September 2026
5 2041/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 16 September 2026
6 2038/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
7 2045/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
8 2058/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
9 2049/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
10 2052/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat, nasehat hakim, baca gugatan, pembuktian, kesimpulan, penyusunn putusan 16 September 2026
11 2055/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Termohon, nasehat hakim, baca gugatan 16 September 2026
12 1958/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat, nasehat hakim, baca gugatan, pembuktian, kesimpulan, penyusunan putusn 16 September 2026
13 1944/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 16 September 2026
14 1008/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 pembuktian 16 September 2026
15 1416/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Termohon 16 September 2026
16 1963/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 16 September 2026
17 1824/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 pwmbuktian, pgl T 16 September 2026
18 2068/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 16 September 2026
19 2073/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 16 September 2026
20 2061/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
21 2064/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
22 2067/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
23 2071/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
24 1937/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil kembali Tergugat 16 September 2026
25 2092/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 sidang pertama 16 September 2026
26 2084/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 16 September 2026
27 1764/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang Elektronik (Virtual) duplik Termohon 16 September 2026
28 1549/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Pembuktian dari Para Pihak 16 September 2026
29 1783/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 16 September 2026
29 1541/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang Elektronik (Virtual) Pembacaan hasil Pertimbangan Hakim dalam bentuk putusan secara elektronik 16 September 2026

 Area-I-Manajemen-Perubahan.png  Area-II-Penataan-Tata-Laksana.png  Area-III-Manajemen-SDM.png  Area-IV-Penguatan-Akuntabilitas.png  Area V Penguatan Pengawasan Area-VI-Penguatan-Pelayanan-Publik.png 

 

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023 

Survei & Indeks Pelayanan Publik

layanan virtual nomor baru

icon-checklist Ringkas Galeri          

icon-checklist Video Profil PA Stabat

Eksekusi Putusan di Pengadilan Agama Stabat

Eksekusi putusan adalah proses di mana pengadilan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Eksekusi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat terpenuhi.

DASAR HUKUM EKSEKUSI

  • UU No. 3 Tahun 2006: Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR: Tata cara eksekusi putusan pengadilan.
  • Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR: Pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA): Petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaan eksekusi.

ASAS-ASAS EKSEKUSI

  • Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde): Eksekusi hanya dapat dilakukan atas putusan yang telah inkrah, kecuali untuk putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan provisi, dan grosse akta.
  • Tidak Dilaksanakan Secara Sukarela: Eksekusi baru dapat dimohonkan jika pihak yang kalah menolak menjalankan putusan secara mandiri.
  • Amar bersifat Condemnatoir: Putusan memuat amar yang bersifat menghukum atau memerintahkan suatu tindakan.
  • Dipimpin Ketua Pengadilan: Seluruh proses berada di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan secara teknis oleh Panitera/Jurusita.

JENIS EKSEKUSI DAN TAHAPAN PELAKSANAAN

1. Eksekusi Riil

Definisi: Eksekusi untuk memaksa penyerahan/pemindahan hak milik atas barang tertentu, pengosongan objek, atau penghentian suatu perbuatan.

  1. Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan eksekusi tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.
  2. Penetapan Aanmaning: Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan teguran (aanmaning).
  3. Panggilan Jurusita: Jurusita memanggil Termohon untuk menghadiri sidang aanmaning.
  4. Sidang Aanmaning: Ketua Pengadilan memberi teguran resmi agar Termohon memenuhi putusan secara sukarela (maksimal 8 hari).
  5. Berita Acara: Panitera menyusun Berita Acara Sidang Aanmaning.
  6. Penetapan Perintah Eksekusi: Jika tenggat 8 hari terlampaui tanpa pemenuhan, Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan Eksekusi Riil.
  7. Pelaksanaan: Jurusita didampingi minimal 2 orang saksi mengeksekusi objek di lapangan.

2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Executie Verkoop)

Definisi: Eksekusi untuk memaksa pihak yang kalah membayar kewajiban finansial sesuai amar putusan.

  1. Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pembayaran uang.
  2. Identifikasi Kewajiban: Pengadilan menghitung besaran utang/kewajiban dan mengidentifikasi sumber dananya.
  3. Penetapan Eksekusi: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.
  4. Pemberitahuan: Jurusita menyampaikan notification resmi kepada Termohon dan pihak terkait.
  5. Sita Eksekusi (Executiaal Beslag): Penyitaan harta kekayaan Termohon dilakukan jika pembayaran tetap menunggak.
  6. Lelang Publik: Aset yang disita dilelang untuk pelunasan kewajiban.

3. Eksekusi Lelang

Definisi: Rangkaian penjualan barang/aset milik Termohon melalui lelang umum guna melunasi kewajiban finansial.

  1. Permohonan Lelang: Pemohon mengajukan permohonan penjualan lelang atas barang yang telah disita.
  2. Penetapan Sita Eksekusi: Pengadilan menetapkan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak.
  3. Koordinasi KPKNL: Pengadilan menentukan waktu dan lokasi lelang bersama KPKNL.
  4. Pengumuman Lelang: Publikasi jadwal lelang kepada masyarakat umum.
  5. Pelaksanaan Lelang: Pejabat Lelang menjual barang sitaan.
  6. Distribusi Hasil: Pengadilan menyerahkan hasil penjualan bersih kepada Pemohon yang berhak.

4. Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu

Definisi: Eksekusi yang bertujuan memaksa pihak yang kalah untuk melakukan tindakan spesifik sesuai perintah putusan.

  1. Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan perbuatan tertentu.
  2. Penetapan: Pengadilan menerbitkan perintah pelaksanaan tindakan.
  3. Pemanggilan: Pengadilan memanggil Termohon untuk segera melaksanakan tindakan tersebut.
  4. Pelaksanaan & Pengawasan: Jurusita mengawasi atau menjalankan tindakan sesuai instruksi Pengadilan.

5. Eksekusi Grosse Akta

Definisi: Eksekusi berdasarkan surat pengakuan utang (grosse akta) Notaris yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

  1. Permohonan: Kreditur mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama melampirkan grosse akta.
  2. Verifikasi Berkas: Pengadilan memvalidasi keabsahan dan syarat yuridis dokumen.
  3. Penetapan: Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi.
  4. Eksekusi Jaminan: Pengadilan mengeksekusi jaminan/aset Debitur sesuai prosedur hukum.

6. Eksekusi Hak Tanggungan

Definisi: Eksekusi atas objek jaminan Hak Tanggungan akibat Debitur wanprestasi (cidera janji).

  1. Pendaftaran: Jaminan telah terdaftar di Kantor Pertanahan dan memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
  2. Permohonan: Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) mengajukan eksekusi atas wanprestasinya Debitur.
  3. Lelang Umum: Penjualan objek Hak Tanggungan dilaksanakan melalui pelelangan umum.
  4. Penyerahan Hasil: Dana hasil lelang digunakan untuk pelunasan utang; sisa dana (jika ada) dikembalikan kepada Debitur.

 

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG
Si surti  Eac    
 SURVEI BADILAG (SI SURTI) ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)    

 

prosedur3 Aplikasi Internal

3.-Panjar-Biaya.jpg Action.png Formatik.png Simantan.png
SIPAPA ACTION FORMATIK SIMANTAN
Siska.png Stabat.jpg 9.-TV-Media.jpg pendaftran_akun.jpg
SISKA Antrian Sidang TV-MEDIA PAKET
       
 
     

 

 

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg