• HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
  • 8-nilai-utama
 

   

shadow slide1

 

Prosedur Formulir Pengaduan Contoh Gugatan Sertifikasi Akreditasi FAQ Buku Panduan Buku Panduan
Berita Internal Pengadilan Agama Stabat
 

Maklumat Pelayanan

 

Sidang Hari ini : Senin 3 Agustus 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA

NoNomor PerkaraPihakJenis PerkaraRuanganAgendaTanggal Sidang
1 1582/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil kembali Tergugat 3 Agustus 2026
2 1569/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil kembali Tergugat 3 Agustus 2026
3 1242/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 3 jawaban Tergugat 3 Agustus 2026
4 1580/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan pembuktian, pgl T Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
5 1562/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 3 panggil Tergugat 3 Agustus 2026
6 1599/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
7 1571/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
8 1586/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
9 1428/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 pembuktian, pgil T 3 Agustus 2026
10 1576/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
11 1490/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Pembuktian lanjutan Penggugat dan panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
12 1595/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 Panggil lagi Tergugat 3 Agustus 2026
13 1733/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 3 sidang pertama 3 Agustus 2026
14 1735/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 3 sidang pertama 3 Agustus 2026
15 1737/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 3 sidang pertama 3 Agustus 2026
16 1734/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 3 Agustus 2026
17 1736/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 1 sidang pertama 3 Agustus 2026
18 1561/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 3 Agustus 2026
19 1590/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 3 Agustus 2026
20 1570/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 3 Agustus 2026
21 1598/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 3 Agustus 2026
22 1579/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 3 Agustus 2026
23 1579/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Ruang Sidang 2 panggil Tergugat 3 Agustus 2026

 Area-I-Manajemen-Perubahan.png  Area-II-Penataan-Tata-Laksana.png  Area-III-Manajemen-SDM.png  Area-IV-Penguatan-Akuntabilitas.png  Area V Penguatan Pengawasan Area-VI-Penguatan-Pelayanan-Publik.png 

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023 

Survei & Indeks Pelayanan Publik

layanan virtual nomor baru

icon-checklist Ringkas Galeri          

icon-checklist Video Profil PA Stabat

Eksekusi Putusan di Pengadilan Agama Stabat

Eksekusi putusan adalah proses di mana pengadilan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Eksekusi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat terpenuhi.

Dasar Hukum Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama didasarkan pada beberapa regulasi dan dasar hukum berikut:

· Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

· Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR yang mengatur mengenai eksekusi putusan.

· Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR yang mengatur pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta.

· Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan eksekusi.

   Asas-Asas Eksekusi

Proses eksekusi di Pengadilan Agama wajib memenuhi asas-asas utama sebagai berikut:

· Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde): Eksekusi pada dasarnya hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali untuk putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan provisi, dan eksekusi grosse akta.

·Putusan Tidak Dilaksanakan Secara Sukarela: Eksekusi baru dilaksanakan apabila pihak yang kalah menolak atau tidak mau memenuhi isi putusan secara sukarela.

· Putusan Mengandung Amar Condemnatoir: Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang memuat perintah penghukuman atau instruksi untuk melakukan suatu tindakan (condemnatoir).

· Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama: Seluruh proses eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan secara teknis oleh Panitera/Jurusita.

  Jenis-Jenis Eksekusi dan Tahapannya

Berikut adalah rincian jenis-jenis eksekusi di Pengadilan Agama beserta alur/tahapan pelaksanaannya:

1. Eksekusi Riil

Definisi: Proses pelaksanaan putusan yang menuntut penyerahan/pemindahan kepemilikan barang tertentu, pengosongan objek, atau penghentian suatu perbuatan.

Tahapan Pelaksanaan:

1. Permohonan Eksekusi: Pihak yang menang (pemohon eksekusi) mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.

2. Penetapan Aanmaning: Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning (teguran) dan memerintahkan Jurusita untuk memanggil termohon eksekusi.

3. Panggilan Jurusita: Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan surat panggilan resmi kepada termohon eksekusi untuk menghadiri sidang aanmaning.

4. Sidang Aanmaning: Ketua Pengadilan Agama memimpin sidang insidental untuk memberikan teguran agar termohon melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam tenggat waktu maksimal 8 hari.

5. Pembuatan Berita Acara: Panitera menyusun Berita Acara Sidang Aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera.

6. Penetapan Perintah Eksekusi: Jika setelah 8 hari termohon tetap tidak mengindahkan teguran, Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi Riil.

7. Pelaksanaan Eksekusi: Jurusita didampingi sekurang-kurangnya dua orang saksi melaksanakan eksekusi riil di lapangan.

2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Executie Verkoop)

Definisi: Eksekusi yang bertujuan memaksa pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Tahapan Pelaksanaan:

1. Permohonan Eksekusi: Pemohon mengajukan permohonan pembayaran uang kepada Ketua Pengadilan Agama.

2. Penentuan Jumlah Uang: Pengadilan mengidentifikasi serta menetapkan besaran kewajiban pembayaran dan sumber dananya.

3. Penerbitan Penetapan Eksekusi: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.

4. Pemberitahuan Pihak Terkait: Jurusita menyampaikan pemberitahuan resmi kepada termohon dan pihak-pihak terkait.

5.  Sita Eksekusi (Executiaal Beslag): Jika pembayaran tidak kunjung dilunasi, Jurusita melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan termohon.

6. Lelang Publik: Aset yang telah disita dilelang secara resmi, di mana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban termohon.

3. Eksekusi Lelang

Definisi: Rangkaian proses penjualan barang/aset terlelang milik pihak yang kalah guna memenuhi pembayaran utang atau kewajiban finansial lainnya.

Tahapan Pelaksanaan:

1. Permohonan Lelang: Pemohon mengajukan permintaan penjualan lelang atas objek yang telah disita.

2. Penetapan Sita Eksekusi: Pengadilan menerbitkan penetapan penyitaan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon.

3. Penetapan Jadwal & Lokasi Lelang: Pengadilan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menetapkan waktu dan tempat lelang.

4. Pengumuman Lelang: Informasi lelang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum.

5. Pelaksanaan Lelang: Pejabat Lelang menjual barang sitaan, lalu dana yang terkumpul dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban perkara.

6. Distribusi Hasil Lelang: Pengadilan menyerahkan hasil penjualan bersih lelang kepada pihak yang berhak.

4. Eksekusi untuk Melakukan Suatu Perbuatan Tertentu

Definisi: Eksekusi yang bertujuan memaksa pihak yang kalah untuk melakukan tindakan/perbuatan khusus sesuai dengan amar putusan hakim.

Tahapan Pelaksanaan:

1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan perbuatan tertentu.

2. Penerbitan Penetapan: Pengadilan menetapkan perintah pelaksanaan tindakan yang dimaksud.

3. Pemanggilan Termohon: Pengadilan memanggil termohon agar segera menjalankan perbuatan tersebut.

4. Pelaksanaan Eksekusi: Jurusita mengawasi atau menjalankan tindakan sesuai instruksi Pengadilan.

5. Eksekusi Grosse Akta

Definisi: Eksekusi yang dijalankan atas dasar surat pengakuan utang (grosse akta) yang dibuat di hadapan Notaris dan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Tahapan Pelaksanaan:

1. Permohonan Eksekusi: Kreditur mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama berdasarkan grosse akta.

2. Verifikasi Berkas: Pengadilan meneliti dan memverifikasi keabsahan serta kriteria yuridis grosse akta.

3. Penerbitan Perintah Eksekusi: Jika syarat sah terpenuhi, Ketua Pengadilan menerbitkan perintah pelaksanaan eksekusi.

4. Pelaksanaan Eksekusi: Pengadilan mengeksekusi jaminan/aset debitur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Eksekusi Hak Tanggungan

Definisi: Eksekusi yang dilakukan atas objek jaminan Hak Tanggungan untuk pelunasan piutang kreditur yang wanprestasi.

Tahapan Pelaksanaan:

1. Pendaftaran Hak Tanggungan: Pemberian jaminan telah terdaftar resmi di Kantor Pertanahan dan memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

2. Permohonan Eksekusi: Pemegang Hak Tanggungan (kreditur) mengajukan eksekusi karena debitur cidera janji / wanprestasi.

3. Pelaksanaan Eksekusi: Penjualan objek Hak Tanggungan dilakukan melalui lelang umum.

4. Penyampaian Hasil Penjualan: Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada pemegang Hak Tanggungan, dan sisanya (jika ada) dikembalikan kepada debitur.

 

Statistik Pengunjung

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
160
1325
2633
1208724

0.94%
18.77%
1.58%
0.12%
0.05%
78.54%

Alamat IP Anda: 216.73.217.94
Flag Counter

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG
Si surti  Eac    
 SURVEI BADILAG (SI SURTI) ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)    

 

prosedur3 Aplikasi Internal

3.-Panjar-Biaya.jpg Action.png Formatik.png Simantan.png
SIPAPA ACTION FORMATIK SIMANTAN
Siska.png Stabat.jpg 9.-TV-Media.jpg pendaftran_akun.jpg
SISKA Antrian Sidang TV-MEDIA PAKET
       
 
     

 

 

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg