Stabat, pa-stabat.go.id (28/04)
Senin tanggal 28 April 2025 Mediato Non Hakim Ibu Lailatus Sururiyah, SH., MA., CPM. Telah berhasil memediasi Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 645/Pdt.G/2025/PA.Stb dan 685/Pdt.G/2025/PA.Stb. Dengan hasil Damai Sebagian. Mediasi ini berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Stabat. Alhamdulillah Kedua belah Pihak setuju menandatangi kesepakatan Damai Sebagian tersebut.
