Stabat, pa-stabat.go.id (10/02)

Senin tanggal 10 Februari 2025 Ibu Resky Yudarty Solia, SH. Mediator Non Hakim telah berhasil memediasi perkara dengan nomor perkara 218/Pdt.G/2025/PA.Stb. Dan 222/Pdt.G/2025/PA.Stb.  Mediasi berjalan dengan baik dan berhasil sebagian. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup hanya dihadiri oleh kedua belah pihak. Selama proses mediasi, mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian. Setelah kesepakatan terjadi dengan hasil mediasi berhasil sebagian, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.

 

  • Buk-Sri-Wahyuni.jpg
  • Turut-Berduka-Cita.jpg
  • wisuda.jpg