• Idul Fitri
  • HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
  • 8-nilai-utama
  • Pencegahan covid
  • lapor
 

   

shadow slide1

           
iconrow prosedur iconrow laptah Logobaru2 iconrow sipp iconrow sapm Logobaru1
Pendaftaran Perkara Formulir Pengaduan Format Gugatan Posbakum APM FAQ

kalkulator removebg preview

 

 Logo buku panduan removebg preview  Logo gugatan mandiri removebg preview  Video Tutorial Gugatan    
Hitung panjar Biaya
Buku Panduan  Aplikasi Gugatan Mandiri Video Tutorial    
Berita
 

Maklumat Pelayanan 2023

 

zona integritas

Area I Manajemen Perubahan Area II Penataan Tata Laksana Area III Manajemen SDM Area IV Penguatan Akuntabilitas Area V Penguatan Pengawasan Area VI Penguatan Pelayanan Publik 

CORONA MAHKAMAH AGUNG

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023

 

icon-checklist Layanan Info Virtual 


layanan virtual nomor baru

palu Aturan Kawasan Kami


sipp

 

 

 

  statistik Ringkas Galeri                                               Video Profil PA Stabat

    

    

Stabat, pa-stabat.go.id (13/01)

Salah satu mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan adalah memeriksa keterangan saksi. Pada hari ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Stabat telah digelar pemberian keterangan saksi lewat teleconference. Hal ini dilakukan karena seorang Saksi bertempat tinggal jauh di Kabupaten Langkat,  Provinsi Sumatera Utara dan tidak dapat hadir secara langsung dihadapan persidangan di Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat.  Saksi secara langsung di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag, SH.,MH dan Panitera Pengganti Ruzqiah Nasution, SH memberikan keterangan melalui teleconference dengan Majelis Hakim PA. Giri Menang.

Pemeriksaan Saksi dengan menggunakan teknologi teleconferencce ini berjalan dengan baik. Saksi dan Majelis Hakim PA. Giri Menang dapat berkomunikasi dengan baik, karena kualitas gambar dan suara yang baik.

Ada keterharuan yang terjadi pada teleconference ini. Setelah pemeriksaan selesai, Majelis Hakim mempersilahkan Saksi untuk berkomunikasi langsung dengan keponakannya yang berada di Nusa Tenggara Barat yang sudah puluhan tahun tidak bertemu. Begitu melihat wajah keponakannya dilayar televise,  Saksi dan keluarga yang berada di Giri Menang langsung menagis terharu.

Ditemui Tim redaksi, Saksi beserta keluarga sangat senang dan mengapresiasi  fasilitas teleconference yang ada di PA. Stabat, dikarenakan yang bersangkutan tidak perlu harus datang ke Nusa Tenggara Barat untuk memberikan keterangan. Dengan adanya fasilitas teleconference membantu menghemat biaya dan waktu.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
645
6186
15642
804518

1.41%
14.82%
1.71%
0.17%
0.02%
81.88%

Alamat IP Anda: 3.15.6.77
Flag Counter

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Indeks Hasil Survei

INDEKS HASIL SURVEI triwulan III

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG

 

prosedur3 Aplikasi Internal

Perfection Alpamas Action Formatik
 PERFECTION  ALPAMAS  ACTION  FORMATIK
Hallo PTSP Siformal 3. Panjar Biaya Siska
 HALLOPTSP  SIFORMAL  SIPAPA  SISKA
Stabat Simantan Sialpukat 9. TV Media
 STABAT   SIMANTAN   SIALPUKAT  TV-MEDIA
       
       

 

 

  • 2.png
  • 3.png